Tampilkan postingan dengan label Pelayanan hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelayanan hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 November 2009

Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Dep. Hukum dan HAM mengenai Pelayanan Jasa Hukum Bidang Notariat.



    Dengan adanya penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009, telah diatur kembali tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, saat ini. 
  Adapun Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menurut pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 meliputi : (1) Pelayanan Jasa Hukum, (2) Balai Harta Peninggalan, (3) Keimigrasian, (4) Hak Kekayaan Intelektual dan (5) Jasa Tenaga Kerja Narapidana.
  Adapun Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pelayanan jasa hukum bidang Notariat, adalah sebagai berikut :

No Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif
(Rp.)
1 Pengangkatan Notaris. Per orang 1.000.000,-
2 Pengangkatan Notaris Pindahan. Per orang 1.500.000,-
3 Pemberian Penggantian Surat Keputusan Menteri tentang Pengangkatan Notaris karena hilang atau rusak. Per orang 1.000.000,-
4 Perpanjangan masa jabatan Notaris. Per orang 7.500.000,-
5 Persetujuan Perubahan data Notaris. Per orang 250.000,-
6 Pelantikan dan Penyumpahan Notaris Baru/Notaris Pengganti. Per orang 1.000.000,-
7 Pelantikan dan Penyumpahan Notaris Pindahan. Per orang 1.000.000,-


Sumber :
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.























Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Dep.Hukum dan HAM mengenai Pelayanan Jasa Hukum Bidang Fidusia

   Dengan adanya penyesuaian terhadap Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009, telah diatur kembali tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, saat ini.
   Adapun Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menurut pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 meliputi : (1) Pelayanan Jasa Hukum, (2) Balai Harta Peninggalan, (3) Keimigrasian, (4) Hak Kekayaan Intelektual dan (5) Jasa Tenaga Kerja Narapidana.
   Adapun Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pelayanan jasa hukum bidang Fidusia, adalah sebagai berikut :

No Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif
(Rp.)
Pendaftaran Jaminan Fidusia :
1 Untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Per akta 25.000,-
2 Untuk nilai penjaminan di atas Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Per akta 50.000,-
3 Untuk nilai penjaminan di atas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah). Per akta 100.000,-
4 Untuk nilai penjaminan di atas Rp. 250.0000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Per akta 200.000,-
5 Untuk nilai penjaminan di atas Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Per akta 400.000,-
6 Untuk nilai penjaminan di atas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah). Per akta 800.000,-
7 Untuk nilai penjaminan di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah). Per akta 1.600.000,-
8 Untuk nilai penjaminan di atas Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah). Per akta 3.200.000,-
9 Untuk nilai penjaminan di atas Rp.1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah) Per akta 6.400.000,-
Permohonan perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Per permohonan 100.000,-
Penghapusan atau pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia Per permohonan 50.000,-
Permohonan Pergantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak atau hilang :
1 Untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Per akta 25.000,-
2 Untuk nilai penjaminan di atas Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Per akta 50.000,-
3 Untuk nilai penjaminan di atas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah). Per akta 100.000,-
4 Untuk nilai penjaminan di atas Rp. 250.0000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Per akta 200.000,-
5 Untuk nilai penjaminan di atas Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Per akta 400.000,-
6 Untuk nilai penjaminan di atas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah). Per akta 800.000,-
7 Untuk nilai penjaminan di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah). Per akta 1.600.000,-
8 Untuk nilai penjaminan di atas Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah). Per akta 3.200.000,-
9 Untuk nilai penjaminan di atas Rp.1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah) Per akta 6.400.000,-


Sumber :
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Cuti Notaris

   Menurut Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, bahwa Notaris mempunyai hak cuti. Cuti Notaris ini dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatan selama 2 (dua) tahun (Pasal 25 ayat (2). Selama menjalankan cuti, Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti. 
   Hak cuti Notaris dapat diambil setiap tahun atau sekaligus untuk beberapa tahun. Setiap pengambilan cuti paling lama 5 (lima) tahun sudah termasuk perpanjangannya. Selama masa jabatan Notaris jumlah waktu cuti keseluruhan paling lama 12 (dua belas) tahun (Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004). 
Menurut Surat Edaran Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor : C.MPPN.03.10-44 tanggal 19 April 2007 tentang Penunjukkan Notaris Pengganti, ditentukan hal-hal sebagai berikut :
1. Notaris mengajukan permohonan cuti secara tertulis disertai usulan penunjukkan Notaris Pengganti.
2. Notaris Pengganti yang ditunjuk wajib memenuhi syarat, yaitu :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berpendidikan serendah-rendahnya sarjana hukum.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Tidak ada catatan criminal dari Kepolisian.
e. Telah bekerja di kantor Notaris yang bersangkutan paling sedikit 2 (dua) tahun.
f. Berumur paling rendah 27 (dua puluh tujuh) tahun.
3. Dalam permohonan cuti Notaris agar melampirkan dokumen sebagai berikut :
a. Fotocopy ijazah hokum calon Notaris Pengganti yang telah disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
b. Fotocopy kartu tanda penduduk calon Notaris Pengganti yang disahkan oleh Notaris.
c. Fotocopy akta kelahiran/surat kenal lahr calon Notaris Pengganti yang disahkan oleh Notaris.
d. Fotocopy akta perkawinan/akta nikah calon Notaris Pengganti yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh Notaris, bagi calon Notaris Pengganti yang sudah menikah.
e. Asli surat keterangan catatan kepolisian setempat.
f. Asli keterangan sehat jasmani calon Notaris Pengganti dari dokter rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta.
g. Asli keterangan sehat rohani/jiwa calon Notaris Pengganti dari psikaiter rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta.
h. Pasfoto berwarna calon Notaris Pengganti ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
i. Daftar riwayat hidup.
j. Surat keterangan Notaris yang menerangkan calon Notaris Pengganti telah bekerja di kantor Notaris yang bersangkutan.
k. Membayar biaya penyumpahan Notaris Pengganti sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
     Permohonan cuti Notaris diajukan kepada pejabat yang berwenang, yaitu :
1. Permohonan cuti notaris dalam hal jangka waktu tidak lebih dari 6 (enam) bulan diajukan kepada Majelis Pengawas Daerah. Tembusan permohonan disampaikan
2. Permohonan cuti Notaris dalam hal jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun diajukan kepada Majelis Pengawas Wilayah.
3. Permohonan cuti Notaris dalam hal jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun diajukan kepada Majelis Pengawas Pusat.
   Permohonan cuti dapat diterima atau ditolak oleh pejabat yang berwenang memberikan izin cuti. Menurut Pasal 28 Undang-undang Nomor 30 tahun 2004, dalam keadaan mendesak, suami/isteri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari Notaris dapat mengajukan permohonan cuti kepada Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Yang dimaksud dalam keadaan mendesak adalah apabila seorang Notaris tidak mempunyai kesempatan mengajukan permohonan cuti karena berhalangan sementara.

Sumber :

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Himpunan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kenotariatan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan HAM RI Tahun 2008.

Surat Edaran Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor : C.MPPN.03.10-44 tanggal 19 April 2007 tentang Penunjukkan Notaris Pengganti

Jumat, 30 Oktober 2009

Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia


     Menurut Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 : “Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat. Selanjutnya dalam pasal 19 ayat (2) menentukan : “Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  
    Selanjutnya ketentuan tentang tata cara menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.02-HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia, sebagai berikut :
1. Mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia diatas materai enam ribu rupiah sesuai dengan format yang telah ditentukan, diajukan ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM setempat dengan melampirkan :
2. Fotokopi kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang ;
4. Fotokopi kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia suami atau istri pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
5. Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah pemohon dan suami atau isteri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
6. Surat Keterangan dari Kantor Imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian tempat tinggal Pemohon;
8. Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerangkan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.
9. Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepadanya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus ikhlas;
10. Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar.
   Selanjutnya Membayar Biaya PNBP pewarganegaraan berdasarkan perkawinan (Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006) sebesar Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah), sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.