Sabtu, 31 Oktober 2009

Butir-butir Spiritualitas (Bagian 1)

  Inilah beberapa upaya-upaya yang patut dilakukan baik sebagai individu, anggota keluarga/rumah tangga maupun sebagai anggota masyarakat untuk meningkatkan spiritualitas dalam kehidupan ini sehingga apa yang menjadi tujuan dalam kehidupan ini yaitu kebahagiaan lahir dan bathin tercapai. 

1. Keharmonisan hidup dalam keluarga merupakan kunci utama/dasar untuk menuju pada kebahagiaan. Orang tidak bahagia sekarang karena kunci dasarnya mati. Utamakan keselamatan keluarga. Jika suami senang sendiri mewah sendiri, tanpa mau tahu anak dan isteri, tidak akan mendapatkan kunci itu. Semua anggota keluarga harus mengutamakan keselamatan keluarga.

2. Sifat Ego manusia menyebabkan tidak tahu kewajiban hidup, dan mengambil kewajiban orang lain. Ini yang menyebabkan mengapa terjadinya benturan-benturan yang tidak menentu. Manusia sulit sekali menemukan ketentraman. Dengan mengerti dan melaksanakan kewajiban hidup, hidup ini tidak akan pernah membawa kejengkelan atau kekecewaan. Banyak yang suka mencampuri kewajiban orang lain. Dengan mengerti kewajiban hidup akan memberikan gairah hidup, dan otomotis akan menemukan kebahagiaan.

3. Sesuatu bisa baik apabila ada pada tempatnya, dan menjadi tidak baik apabila ditempatkan bukan pada tempatnya.

4. Suatu kodrat bahwa manusia dilahirkan dengan segala kekurangan yang ada pada dirinya. Dengan demikian setiap orang akan berusaha untuk memenuhi kekurangannya. Setiap mahkluk hidup selalu berjuang untuk memenuhi kekurangannya. Kekurangan itu ada dua yaitu kekurangan yang bersifat biologis/bersifat badani dan kekurangan yang bersifat rohani.. Contoh kekurangan rohani : merasa menderita, tidak percaya diri. Kalau manusia hanya berpikir dari kekurangan biologis, manusia mengalami kejenuhan dan kekosongan.

5. Setiap orang akan tahu keperluan dirinya apabila mereka mengerti dirinya sehinga akan tahu dirinya. Kapan mereka tahu dirinya? Apabila mereka telah percaya pada dirinya. Kapan mereka percaya pada dirinya? Jawabannya adalah apabila mereka meyakini bahwa mereka bersumber pada Tuhan. Dengan demikian barulah akan tahu keperluan hidupnya. Bila manusia tidak percaya pada dirinya, lalu apa yang dilakukannya? Apakah untuk kepentingan orang lain. Kalau untuk kepentingan dirinya harus bertanya dulu pada dirinya sendiri. Manusia harus tahu seleranya sendiri, demikian pula model dan kegunaannya, sehingga akan dapat memeliharanya dan mengaturnya dengan baik. Singkatnya apa yang dimiliki hendaknya mendapat perhatian yang sungguh-sungguh, tetapi karena demi kepentingan orang lain, bagaimana mungkin akan mendapat kepuasan? Manusia selalu merasa kurang dalam dirinya. Jika sekarang mereka merasa kurang dalam keadaan berlebihan karena mereka berbuat demi orang lain.

6. Dalam hidup ini banyak kesulitan. Orang-orang yang berpikir tradisional akan mengalami kesedihan. Menyerah pada kesulitan akan menimbulkan sifat iri dan fitnah sehingga terjadi benturan-benturan dalam kehidupan. Orang yang paling kecewa di dunia ini adalah orang-orang yang takut menghadapi kesulitan. Makin tinggi cita-cita seseorang makin besar kesulitan yang akan dialaminya.

7. Tuntutan zaman menuntut setiap manusia untuk hidup layak. Oleh karena itu dalam bekerja dan berpikir agar melatih diri untuk hidup berdasarkan tahapan-tahapan sehingga nanti terbiasa menghadapi kesulitan.

8. Melalui kreativitas dari setiap pribadi untuk meningkatkan hidup atau kariernya, tidak lagi membuat hidup ini penuh ketergantungan pada orang lain.

9. Orang yang pamerih tidak mau menerima kenyataan-kenyataan, dan ia pasti kecewa. Dengan sifat pamerih akan banyak menjumpai kekecewaan, sebab harapan lebih tinggi daripada kenyataan. Orang-orang yang demikian penuh dengan kesengsaraan/penderitaan. Di dalam petunjuk agama, manusia tidak dibenarkan untuk pamerih kepada siapapun. Jika sampai muncul perasaan itu, kejengkelan dan kekecewaan akan mengisi jiwanya sehingga kondisi jiwa tidak akan normal. Dari sinilah muncul pikiran-pikiran kotor yang memasuki jiwa itu sehingga penderitaan akan semakin dalam. Jangan pamerih, lebih banyak berbuat. Dengan tanpa pamerih, dapat disadari hukum karma selalu bekerja. Pamerih berarti menentang hukum karma. Terimalah kenyataan, dan tidak menghindari.

10. Makin tinggi pemikiran manusia, makin tinggi pula pemikirannya tentang kehidupan. Manusia menyepelekan hal-hal yang kecil. Justru orang sekarang terpeleset pada hal-hal yang sepele yang akan menggagalkan perencanaan hidupnya. Jika orang sekarang gagal dalam mencapai kedamaian, karena tidak menghargai perbedaan itu dan tidak mengetahui kewajiban hidupnya masing-masing.

Jumat, 30 Oktober 2009

Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia


     Menurut Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 : “Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat. Selanjutnya dalam pasal 19 ayat (2) menentukan : “Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  
    Selanjutnya ketentuan tentang tata cara menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.02-HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia, sebagai berikut :
1. Mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia diatas materai enam ribu rupiah sesuai dengan format yang telah ditentukan, diajukan ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM setempat dengan melampirkan :
2. Fotokopi kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang ;
4. Fotokopi kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia suami atau istri pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
5. Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah pemohon dan suami atau isteri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
6. Surat Keterangan dari Kantor Imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian tempat tinggal Pemohon;
8. Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerangkan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.
9. Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepadanya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus ikhlas;
10. Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar.
   Selanjutnya Membayar Biaya PNBP pewarganegaraan berdasarkan perkawinan (Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006) sebesar Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah), sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.