Senin, 19 Juli 2010

Penanganan Perlindungan HKI Industri Kecil yang berbasiskan Pengetahuan Tradisional di Pulau Lombok (Bagian 1)


Potensi yang dimiliki oleh Industri Kecil di Pulau Lombok tidak hanya HKI yang merupakan kreativitas maupun inovasi-inovasi baru namun juga HaKI yang berbasis pengetahuan tradisional (traditional knowledge).

Terhadap karya-karya intelektual bagi Industri Kecil atas kreativitas dan inovasinya baru akan memperoleh perlindungan hukum setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam sistem HaKI, namun terhadap potensi-potensi yang dikembangkan dalam bisnis Industri Kecil dengan berbasis karya-karya pengetahuan tradisional menampakkan akan sulit terakomodir dalam sistem HaKI. Walaupun demikian kondisi ini tidak menjadi hambatan bagi Industri Kecil di Pulau Lombok yang mengembangkan bisnisnya dengan berbasis pengetahuan tradisional. Para pelaku Industri Kecil di Pulau Lombok terus berupaya agar kreativitas dan inovasi yang dilakukannya mendapat pengakuan dan perlindungan menurut sistem HaKI.

Karya-karya inovasi yang baru setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam sistem hukum HaKI akan memperoleh perlindungan hukum, namun terhadap potensi-potensi yang dikembangkan dalam bisnis industri kecil yang berbasis pengetahuan traadisional (traditional knowledge) menampakan sulit sekali terakomodir dalam sistem hukum HaKI, meskipun demikian bagi pelaku/pengrajin Industri Kecil di Pulau Lombok tidak menjadi hambatan dalam mengembangkan bisnisnya yang berbasis pada pengetahuan tradisional.

Sebenarnya ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat agar pengetahuan tradisional masyarakat di Pulau Lombok bisa terlindungi dan tidak diambil alih atau diekploitasi oleh pihak lain, namun tidak bertentangan dengan sistem hukum Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), yaitu :[1]

a. Melakukan identifikasi dan dokumentasi terhadap seluruh pengetahuan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat industri kecil di Pulau Lombok yang bernilai ekonomi atau tidak.

b. Mendaftarkan pengetahuan tradisional yang dibolehkan menurut sistem hukum HaKI, seperti karya-karya di bidang hak cipta dan indikasi geografis.

c. Melakukan penuntutan terhadap pengetahuan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat pelaku industri kecil di Pulau Lombok oleh pihak-piak lain yang tidak berhak untuk melakukan eksploitasi.

d. Membuat regulasi daerah yang substansinya melindungi pengetahuan tradisional dari unsur-unsur luar, biasanya dengan leluasa mengakses informasi pengetahuan traditional tersebut tanpa hambatan.

e. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat Sasak untuk merasa memiliki pengetahuan tradisional tersebut sehingga tidak mudah membocorkan rahasia pengetahuan tradisional tersebut dan memberdayakan bersama-sama.

f. Membuat suatu lembaga yang bertugas melakukan pengelolaan terhadap pengetahuan tradisional masyarakat Sasak baik dari segi memberi masukan-masukan positif kepada pemerintah daerah dalam rangka perlindungan pengetahuan tradisional, melaksanakan dokumentasi, memberdayakannya kepada masyarakat Sasak untuk memperoleh nilai-nilai spriritual dan ekonomi, melakukan pembelaan hukum atas pengambil alihan oleh pihak lain, melakukan sosialisasi dan pengembangan pengetahuan tradisional.

Dari kemungkinan-kemungkinan di atas yag bisa dilaksanakan dan difasilitasi oleh pemerintah daerah dari hasil penelitian (Kanwil Departemen Hukum dan HAM NTB, Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB, Dinas Koperasi dan UKM Propinsi NTB, diperoleh hasil bahwa :

a. Terhadap identifikasi dan dokumentasi terhadap seluruh pengetahuan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat di Pulau Lombok (Sasak) tidaklah dilakukan secara sistematis dan integral. Keberadaan data pengetahuan tradisional pada beberapa instansi pemerintah tersebut di atas memang ada namun masih sedikit dan tidak dilakukan secara berencana. Jadi sifatnya sporadis dan tidak secara khusus dilakukan.

b. Mendaftarkan pengetahuan tradisional yang dibolehkan menurut sistem hukum HaKI, seperti karya-karya di bidang hak cipta dan indikasi geografis ( walaupun tidak disediakan secara khusus karena kebijakan alokasi anggaran itu diperuntukkan bagi setiap karya HaKI bagi masyarakat di Nusa Tenggara Barat) memang disediakan anggarannya tiap tahun oleh Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi NTB dan BAPPEDA. Pada kenyataannya pendaftaran terhadap pengetahuan tradisional ini merupakan inisiatif dari Lembaga Swadaya Masyarakat yaitu Lembaga Kebudayaan Nasional. Dalam hal ini khusus pengetahuan tradisional untuk Tenun Sasak sudah diupayakan perlindungannya dengan Hak Cipta.




[1] Wawancara dengan Petugas Sentra HKI Bumi Gora NTB pada tanggal 31 Juli 2008.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar