Jumat, 30 Oktober 2009

Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia


     Menurut Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 : “Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat. Selanjutnya dalam pasal 19 ayat (2) menentukan : “Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  
    Selanjutnya ketentuan tentang tata cara menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.02-HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia, sebagai berikut :
1. Mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia diatas materai enam ribu rupiah sesuai dengan format yang telah ditentukan, diajukan ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM setempat dengan melampirkan :
2. Fotokopi kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang ;
4. Fotokopi kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia suami atau istri pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
5. Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah pemohon dan suami atau isteri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
6. Surat Keterangan dari Kantor Imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian tempat tinggal Pemohon;
8. Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerangkan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.
9. Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepadanya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus ikhlas;
10. Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar.
   Selanjutnya Membayar Biaya PNBP pewarganegaraan berdasarkan perkawinan (Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006) sebesar Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah), sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar