Menurut Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, bahwa Notaris mempunyai hak cuti. Cuti Notaris ini dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatan selama 2 (dua) tahun (Pasal 25 ayat (2). Selama menjalankan cuti, Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti.
Hak cuti Notaris dapat diambil setiap tahun atau sekaligus untuk beberapa tahun. Setiap pengambilan cuti paling lama 5 (lima) tahun sudah termasuk perpanjangannya. Selama masa jabatan Notaris jumlah waktu cuti keseluruhan paling lama 12 (dua belas) tahun (Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004).
Menurut Surat Edaran Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor : C.MPPN.03.10-44 tanggal 19 April 2007 tentang Penunjukkan Notaris Pengganti, ditentukan hal-hal sebagai berikut :
1. Notaris mengajukan permohonan cuti secara tertulis disertai usulan penunjukkan Notaris Pengganti.
2. Notaris Pengganti yang ditunjuk wajib memenuhi syarat, yaitu :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berpendidikan serendah-rendahnya sarjana hukum.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Tidak ada catatan criminal dari Kepolisian.
e. Telah bekerja di kantor Notaris yang bersangkutan paling sedikit 2 (dua) tahun.
f. Berumur paling rendah 27 (dua puluh tujuh) tahun.
3. Dalam permohonan cuti Notaris agar melampirkan dokumen sebagai berikut :
a. Fotocopy ijazah hokum calon Notaris Pengganti yang telah disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
b. Fotocopy kartu tanda penduduk calon Notaris Pengganti yang disahkan oleh Notaris.
c. Fotocopy akta kelahiran/surat kenal lahr calon Notaris Pengganti yang disahkan oleh Notaris.
d. Fotocopy akta perkawinan/akta nikah calon Notaris Pengganti yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh Notaris, bagi calon Notaris Pengganti yang sudah menikah.
e. Asli surat keterangan catatan kepolisian setempat.
f. Asli keterangan sehat jasmani calon Notaris Pengganti dari dokter rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta.
g. Asli keterangan sehat rohani/jiwa calon Notaris Pengganti dari psikaiter rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta.
h. Pasfoto berwarna calon Notaris Pengganti ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
i. Daftar riwayat hidup.
j. Surat keterangan Notaris yang menerangkan calon Notaris Pengganti telah bekerja di kantor Notaris yang bersangkutan.
k. Membayar biaya penyumpahan Notaris Pengganti sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Permohonan cuti Notaris diajukan kepada pejabat yang berwenang, yaitu :
1. Permohonan cuti notaris dalam hal jangka waktu tidak lebih dari 6 (enam) bulan diajukan kepada Majelis Pengawas Daerah. Tembusan permohonan disampaikan
2. Permohonan cuti Notaris dalam hal jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun diajukan kepada Majelis Pengawas Wilayah.
3. Permohonan cuti Notaris dalam hal jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun diajukan kepada Majelis Pengawas Pusat.
Permohonan cuti dapat diterima atau ditolak oleh pejabat yang berwenang memberikan izin cuti. Menurut Pasal 28 Undang-undang Nomor 30 tahun 2004, dalam keadaan mendesak, suami/isteri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari Notaris dapat mengajukan permohonan cuti kepada Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Yang dimaksud dalam keadaan mendesak adalah apabila seorang Notaris tidak mempunyai kesempatan mengajukan permohonan cuti karena berhalangan sementara.
Sumber :
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Himpunan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kenotariatan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan HAM RI Tahun 2008.
Surat Edaran Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor : C.MPPN.03.10-44 tanggal 19 April 2007 tentang Penunjukkan Notaris Pengganti
Hak cuti Notaris dapat diambil setiap tahun atau sekaligus untuk beberapa tahun. Setiap pengambilan cuti paling lama 5 (lima) tahun sudah termasuk perpanjangannya. Selama masa jabatan Notaris jumlah waktu cuti keseluruhan paling lama 12 (dua belas) tahun (Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004).
Menurut Surat Edaran Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor : C.MPPN.03.10-44 tanggal 19 April 2007 tentang Penunjukkan Notaris Pengganti, ditentukan hal-hal sebagai berikut :
1. Notaris mengajukan permohonan cuti secara tertulis disertai usulan penunjukkan Notaris Pengganti.
2. Notaris Pengganti yang ditunjuk wajib memenuhi syarat, yaitu :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berpendidikan serendah-rendahnya sarjana hukum.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Tidak ada catatan criminal dari Kepolisian.
e. Telah bekerja di kantor Notaris yang bersangkutan paling sedikit 2 (dua) tahun.
f. Berumur paling rendah 27 (dua puluh tujuh) tahun.
3. Dalam permohonan cuti Notaris agar melampirkan dokumen sebagai berikut :
a. Fotocopy ijazah hokum calon Notaris Pengganti yang telah disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
b. Fotocopy kartu tanda penduduk calon Notaris Pengganti yang disahkan oleh Notaris.
c. Fotocopy akta kelahiran/surat kenal lahr calon Notaris Pengganti yang disahkan oleh Notaris.
d. Fotocopy akta perkawinan/akta nikah calon Notaris Pengganti yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh Notaris, bagi calon Notaris Pengganti yang sudah menikah.
e. Asli surat keterangan catatan kepolisian setempat.
f. Asli keterangan sehat jasmani calon Notaris Pengganti dari dokter rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta.
g. Asli keterangan sehat rohani/jiwa calon Notaris Pengganti dari psikaiter rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta.
h. Pasfoto berwarna calon Notaris Pengganti ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
i. Daftar riwayat hidup.
j. Surat keterangan Notaris yang menerangkan calon Notaris Pengganti telah bekerja di kantor Notaris yang bersangkutan.
k. Membayar biaya penyumpahan Notaris Pengganti sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Permohonan cuti Notaris diajukan kepada pejabat yang berwenang, yaitu :
1. Permohonan cuti notaris dalam hal jangka waktu tidak lebih dari 6 (enam) bulan diajukan kepada Majelis Pengawas Daerah. Tembusan permohonan disampaikan
2. Permohonan cuti Notaris dalam hal jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun diajukan kepada Majelis Pengawas Wilayah.
3. Permohonan cuti Notaris dalam hal jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun diajukan kepada Majelis Pengawas Pusat.
Permohonan cuti dapat diterima atau ditolak oleh pejabat yang berwenang memberikan izin cuti. Menurut Pasal 28 Undang-undang Nomor 30 tahun 2004, dalam keadaan mendesak, suami/isteri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari Notaris dapat mengajukan permohonan cuti kepada Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Yang dimaksud dalam keadaan mendesak adalah apabila seorang Notaris tidak mempunyai kesempatan mengajukan permohonan cuti karena berhalangan sementara.
Sumber :
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Himpunan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kenotariatan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan HAM RI Tahun 2008.
Surat Edaran Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor : C.MPPN.03.10-44 tanggal 19 April 2007 tentang Penunjukkan Notaris Pengganti
Bang bisa minta copian Surat Edarannya,jika tidak merepotkan agar di email ke danzelwailan@gmail.com
BalasHapusBerdasarkan ketentuan PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
BalasHapusREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2014
TENTANG
SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN,
PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS, tidak ada syarat minimal usia.
apakah ini berarti notaris pengganti boleh berusia diabawah 27 tahun?
terimakasih
Tidak boleh, jawabannya sudah diuraikan oleh Penulis diatas, trims
Hapus