Dengan adanya penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009, telah diatur kembali tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, saat ini.
Adapun Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menurut pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 meliputi : (1) Pelayanan Jasa Hukum, (2) Balai Harta Peninggalan, (3) Keimigrasian, (4) Hak Kekayaan Intelektual dan (5) Jasa Tenaga Kerja Narapidana.
Adapun Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pelayanan jasa hukum bidang Notariat, adalah sebagai berikut :
No Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif
(Rp.)
1 Pengangkatan Notaris. Per orang 1.000.000,-
2 Pengangkatan Notaris Pindahan. Per orang 1.500.000,-
3 Pemberian Penggantian Surat Keputusan Menteri tentang Pengangkatan Notaris karena hilang atau rusak. Per orang 1.000.000,-
4 Perpanjangan masa jabatan Notaris. Per orang 7.500.000,-
5 Persetujuan Perubahan data Notaris. Per orang 250.000,-
6 Pelantikan dan Penyumpahan Notaris Baru/Notaris Pengganti. Per orang 1.000.000,-
7 Pelantikan dan Penyumpahan Notaris Pindahan. Per orang 1.000.000,-
Sumber :
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar