Sabtu, 14 November 2009

Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Dep.Hukum dan HAM mengenai Pelayanan Jasa Hukum Bidang Fidusia

   Dengan adanya penyesuaian terhadap Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009, telah diatur kembali tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, saat ini.
   Adapun Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menurut pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 meliputi : (1) Pelayanan Jasa Hukum, (2) Balai Harta Peninggalan, (3) Keimigrasian, (4) Hak Kekayaan Intelektual dan (5) Jasa Tenaga Kerja Narapidana.
   Adapun Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pelayanan jasa hukum bidang Fidusia, adalah sebagai berikut :

No Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif
(Rp.)
Pendaftaran Jaminan Fidusia :
1 Untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Per akta 25.000,-
2 Untuk nilai penjaminan di atas Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Per akta 50.000,-
3 Untuk nilai penjaminan di atas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah). Per akta 100.000,-
4 Untuk nilai penjaminan di atas Rp. 250.0000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Per akta 200.000,-
5 Untuk nilai penjaminan di atas Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Per akta 400.000,-
6 Untuk nilai penjaminan di atas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah). Per akta 800.000,-
7 Untuk nilai penjaminan di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah). Per akta 1.600.000,-
8 Untuk nilai penjaminan di atas Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah). Per akta 3.200.000,-
9 Untuk nilai penjaminan di atas Rp.1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah) Per akta 6.400.000,-
Permohonan perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Per permohonan 100.000,-
Penghapusan atau pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia Per permohonan 50.000,-
Permohonan Pergantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak atau hilang :
1 Untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Per akta 25.000,-
2 Untuk nilai penjaminan di atas Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Per akta 50.000,-
3 Untuk nilai penjaminan di atas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah). Per akta 100.000,-
4 Untuk nilai penjaminan di atas Rp. 250.0000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Per akta 200.000,-
5 Untuk nilai penjaminan di atas Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Per akta 400.000,-
6 Untuk nilai penjaminan di atas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah). Per akta 800.000,-
7 Untuk nilai penjaminan di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah). Per akta 1.600.000,-
8 Untuk nilai penjaminan di atas Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah). Per akta 3.200.000,-
9 Untuk nilai penjaminan di atas Rp.1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah) Per akta 6.400.000,-


Sumber :
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar